Apresiasi

Setiap prestasi layak dihargai. Sebagai contoh, Jose Maurinho dihormati dan dijuluki “the special one” atas capaian segudang prestasi di bidang kepelatihan tim sepak bola. Namun, penghargaan tak hanya tentang pemenangan sebuah kompetisi nan keras dan berliku. Bahkan atas sikap santun yang tergolong standar pun, anda boleh memberi apresiasi. Bahkan tanpa penghargaan dari pihak lain, seseorang (suatu pihak) pun bisa menghargai diri sendiri atas sesuatu yang ia lakukan. Kondisi ini dalam psikologi disebut ‘self esteem’. Namun demikian selalu ada pihak lain dengan itikad baik ingin memberi apresiasi.

Bagi Wajib Pajak (WP), melakukan pencatatan/ pembukuan, menghitung pajak, dan melaporkannya adalah kegiatan standar kewajiban yang sudah seharusnya dipenuhi. Bagi Wajib Pajak dengan pembayaran pajak terbesar, secara khusus, pemerintah memberikan penghargaan. Namun demikian, dalam rangka pemerataan atau keadilan, secara umum, pemerintah memiliki itikad baik memberikan penghargaan bagi WP yang secara konsisten melakukan kewajiban perpajakannya, walaupun jumlah pembayarannya tidak besar.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018, pemerintah melegitimasi ‘penghargaan’ berupa pemberian fasilitas pembayaran pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Normalnya kelebihan pembayaran pajak baru akan diberikan setelah melalui proses pemeriksaan, dengan jangka waktu maksimal 12 bulan sejak tanggal pengajuan permohonan. Dengan PMK ini, proses berlangsung hanya dalam waktu 3 bulan. Lebih jauh, peraturan ini memiliki pertimbangan mulia: mendorong ekonomi dan likuiditas WP, serta membantu meningkatkan kemudahan dalam berusaha.

PMK-39 membagi WP dalam 3 kelompok yaitu “WP kriteria tertentu”, “WP persyaratan tertentu”, dan “Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah”.

WP Kriteria Tertentu, adalah WP yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.

WP Persyaratan Tertentu, adalah WP yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekejaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekejaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah, adalah PKP yang melakukan kegiatan tertentu meliputi:

  1. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
  5. pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi (yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tepat waktu); atau
  6. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, yaitu Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.

Yang dimaksud kegiatan tertentu meliputi:

  1. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Beranvujud; dan/atau
  5. ekspor Jasa Kena Pajak.

Selain itu, Pengusaha Kena Pajak tsb harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  2. Pengusaha Kena Pajak tidak pemah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Menilik kriteria dan persyaratan tersebut di atas, disimpulkan bahwa yang harus dilakukan untuk memperoleh fasilitas (baca: penghargaan/ apresiasi), hanyalah melakukan standar pemenuhan kewajiban perpajakan secara konsisten. Jadi, untuk mendapatkan predikat “special one” anda tidak perlu menjadi seorang Jose Maurinho, cukup melakukan kewajiban standar secara konsisten. “