Pemerintah Revisi Aturan Tax Holiday, Ini Perubahannya

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan perubahan terhadap pemberian Tax Holiday. Program Tax Holiday sebelumnya yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 159/PMK.010/2015 tanggal 14 Agustus 2015, yang telah diamandemen melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2016 tanggal 27 Juni 2016.

Sepinya peminat Tax Holiday sebelumnya diakui oleh Direktorat  Jenderal Pajak, dimana sejak dikeluarkannya aturan tahun 2015, Tax Holiday tersebut hanya dimanfaatkan oleh  5 (lima) Wajib Pajak (Kontan, 15 September 2018). Sepinya peminat Tax Holiday ini ditenggarai akibat rumitnya proses dan waktu yang lama untuk mendapatkan insentif fiskal tersebut.

Bahwa dalam beleid baru ini Pemerintah sepertinya berfokus pada kesederhanaan proses pengajuan dan akselerasi waktu pemrosesan permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh fasilitas Tax Holiday. Dalam aturan terbaru ini pemerintah memangkas jangka waktu pemberian insentif yang sebelumnya 125 (seratus dua puluh lima) hari kerja menjadi 5 (lima) hari kerja saja.

Bahwa di dalam aturan terbaru ini, dilakukan juga perubahan terhadap kriteria Wajib Pajak yang dapat memperoleh Tax Holiday. Selengkapnya perubahan tersebut dapt dirangkum sebagai berikut:

PMK-159-2015PMK-35-2018
Merupakan Wajib Pajak Baru
Merupakan Industri PionirMerupakan Industri Pionir
Merupakan penanaman modal baru
mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)Nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah)
Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMKMemenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMK
Belum pernah diterbitkan putusan pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan PPh Badan oleh Menteri Keuangan
menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal
Berstatus badan hukum IndonesiaBerstatus badan hukum Indonesia

Bahwa di dalam beleid tersebut pemerintah merubah status Wajib Pajak penerima Tax Holiday, dimana di peraturan sebelumnya harus merupakan Wajib Pajak Baru menjadi Penanaman Modal Baru. Hal ini berarti bahwa fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak lama yang akan melakukan ekspansi, tanpa perlu membentuk badan usaha yang baru.

Pemerintah juga menurunkan batasan investasi minimal menjadi Rp 500 milyard dari sebelumnya Rp 1 triliun. Di dalam aturan lama memang terdapat batasan minimal investasi sebesar Rp 500 milyard akan tetapi dibatasi hanya untuk industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (hightech). Sedangkan dalam peraturan terbaru ini batasan minimal investasi sebesar Rp 500 milyard berlaku untuk semua industri pionir yang diatur dalam aturan tersebut.

Namun, untuk kewajiban menyampaikan surat kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan minimal 10% dari rencana penanaman modal dihapuskan dalam beleid baru. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi calon investor untuk menaruh 10% modalnya di perbankan nasional untuk bisa mendapatkan tax holiday.

Disamping itu pengurangan Pajak Penghasilan Badan lebih menggiurkan, dimana sebelumnya fasilitas pengurangan yang diberikan antara 10% s.d. 100% menjadi single rate 100%. Selengkapnya pokok-pokok perubahan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

Fasilitas
PMK-159-2015PMK-35-2018
1Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak 100% (seratus persen) dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
2Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial.Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:a.     selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);b.     selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);c.     selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp 15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);d.     selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah);e.     selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah);
3Dapat diperpanjang menjadi 20 (dua puluh) tahunSetelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya.

Bahwa Aturan terbaru ini juga memberikan kepastian jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday tersebut. Dalam aturan yang lama, tax holiday diberikan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, sedangkan dalam aturan terbaru ini jangka waktu pemberian tax holiday langsung diatur berdasarkan jumlah investasi Wajib Pajak. Disamping itu setelah jangka waktu tersebut berakhir, pemerintah juga memberikan masa transisi dengan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 50 persen untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

Disamping itu pemerintah juga memperluas sektor industri yang dapat memperoleh tax holiday dari sebelumnya 8 (delapan) sektor menjadi 17 (tujuh belas) sektor, sebagai berikut:

PMK-159-2015PMK-35-2018
1Industri logam hulu;1industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi
2Industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, termasuk yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)2industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi
3Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam3industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi
4Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri4industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi
5Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan5industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi
6Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi6industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi
7Industri transportasi kelautan7industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer
8Infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).8industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone)
9industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
10industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin
11industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih
12industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur
13industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal
14industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang
15industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api
16industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah; atau
17infrastruktur ekonomi

Menarik untuk dicermati, bahwa sekalipun pemerintah membatasi sektor industri yang dapat menikmati tax holiday , pemerintah juga masih membuka ruang bagi Wajib Pajak yang belum tercakup dalam cakupan Industri Pionir di atas, sepanjang Wajib Pajak menyatakan bahwa industrinya merupakan industri pionir, dan atas permohonannya dilakukan pembahasan antar kementerian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sektor industri yang dapat menikmati fasilitas tersebut terbuka kemungkinan untuk diperluas.